Skip to main content

Stigmatisasi anti-Pancasila


Negeri ini sudah gak karu-karuan karena antar anak bangsa saling stigma. Stigma paling menyakitkan adalah label anti-Pancasila kepada kelompok Muslim yang dianggap melawan kebijakan rejim. Perlawanan yang mereka lakukan itu masih dalam koridor atau aturan main hukum positif dan sistem perpolitikan nasional. Tetapi mereka sengaja dipersekusi atau dibiarkan dipersekusi sebagai anti-Pancasila.

Mereka demonstrasi menolak kebijakan pemerintah, salahkah? Ekses demonstrasi terjadi kerusakan, misalnya, tentu bukan demonstrasinya yang salah. Cukup aparat penegak hukum tangani ekses tersebut sesuai hukum yang berlaku tanpa perlu mengkambinghitamkan orang yang menggerakkan demo.

Mereka mem-PTUN-kan kebijakan pemerintah yang membubarkan HTI 19 Juli 2017, salahkah? Perppu 2/2017 yang menjadi UU 16/2017 tentang ormas lalu diajukan ke MK untuk diuji, salahkah? Mereka beradab karena mengadu argumen bahwa mereka dirugikan di pengadilan. Ketika pengadilan menyatakan mereka kalah, mereka pun menerimanya. Kenapa mesti selalu distigma "dasar anti-Pancasila?" Kemana mereka mengadu kalau bukan ke pengadilan?

Sekelompok Muslim ingin menerapkan syari'ah Islam di Indonesia, salahkah? Penerapan syari'ah Islam itu jangan dianggap apapun yang disebutkan dalam Islam (Qur'an dan Hadits) lalu menjadi hukum positif. Tidak! Penerapan ini maksudnya syari'ah Islam mewarnai setiap UU yang dibuat. Contoh KUHP tentang zina yang sebelumnya tidak merupakan tindakan melawan hukum, sekarang termasuk dalam tindak pidana kesusilaan. Itu contoh kecil bagaimana syari'at Islam itu diterapkan. Jadi, penerapan syari'at Islam itu maksudnya sebagai sumber inspirasi dalam setiap pembuatan undang-undang sebagaimana sumber inspirasi lainnya seperti adat istiadat

Kenapa harus syari'at Islam, ya karena muslim adalah mayoritas penduduk negeri ini. Hukum positif itu diberlakukan kepada penduduknya. Ketika penduduknya mayoritas adalah Muslim, tentu saja hukum positif itu tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip yang dipegang oleh Muslim. Sekalipun demikian, tidak berarti Muslim lalu menghalang-halangi kelompok agama lain untuk memasukkan prinsip-prinsip agamanya sebagai inspirasi pembuatan undang-undang. Disinilah peran pemerintah yang mensinergikan kepentingan setiap kelompok, be it Muslims or non-Muslims, dalam pembuatan undang-undang. Bukan malah ikut-ikutan menstigma, kamu ingin menerapkan syari'at Islam ya, ya berarti kamu anti-Pancasila

Popular posts from this blog

Politik Kebangsaan

 Akademisi itu sering didengar ucapan dan diikuti tindakannya. Karena akademisi itu bisa dan terbiasa berpikir jernih, obyektif, berdasar fakta di lapangan dengan penalaran logis, disampaikan secara sistematis dan berdiri independen tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik. Ketika berpolitik, akademisi itu jenis politiknya politik kebangsaan. Yaitu politik yang tidak terkotak oleh kepentingan partai atau golongan, tetapi kepentingan bangsa. Karenanya, akademisi itu akan santun setiap kali menghadapi masalah dengan mengorbankan kepentingan pribadi atau golongan ataupun partai, demi kepentingan umum apalagi kepentingan bangsa. Ketika paslon yang dipilihnya kalah, akademisi akan menyampaikan sikap untuk menerima kekalahan tanpa harus mencari-cari kesalahan pihak yang menang. Kira-kira mereka akan bersikap "Yaaah ... kita sudah berusaha untuk memilih dan memenangkan paslon kita. Nyatanya kalah quick count. Ya belum rezeqi. Kita terima saja kekalahan ini. Kita ucapkan selamat kepada ...

Matinya intelektualisme

 Hampir setiap gelaran pilpres usai, kita selalu disuguhi sekumpulan orang yang nampak pakar, selalu dihadirkan menjadi nara sumber dari TV ke TV yang komentarnya penuh dengan curiga bahwa pemilu ini penuh dengan kecurangan. Bahwa pemilu 2024 ini yang paling jelek dalam hal kecurangan. Kecurangan itu dilakukan oleh pihak yang berwenang dalam hal ini penyelenggara pemilu yaitu KPU, bahkan pengawas pemilu berupa Bawaslu, aparatur negara yang dikerahkan untuk memastikan paslon yang diinginkan menang, dan bahkan presiden sendiri dianggap selalu melakukan kecurangan dibalik blusukan dengan membagikan bansos. Para pseudo-intelektual tersebut juga banyak muncul di grup wassap dengan mensirkulasikan semacam pencerahan dan tidak jarang menforward potongan video (tidak utuh) terkait pemilu curang. Bahkan tidak jarang mereka mengomentari quick count yang dianggap sebagai sok metodologis. Dianggap sebagai penggiringan opini publik. Dianggap sebagai menyesatkan karena tidak sesuai dengan fakt...