Skip to main content

Stigmatisasi anti-Pancasila


Negeri ini sudah gak karu-karuan karena antar anak bangsa saling stigma. Stigma paling menyakitkan adalah label anti-Pancasila kepada kelompok Muslim yang dianggap melawan kebijakan rejim. Perlawanan yang mereka lakukan itu masih dalam koridor atau aturan main hukum positif dan sistem perpolitikan nasional. Tetapi mereka sengaja dipersekusi atau dibiarkan dipersekusi sebagai anti-Pancasila.

Mereka demonstrasi menolak kebijakan pemerintah, salahkah? Ekses demonstrasi terjadi kerusakan, misalnya, tentu bukan demonstrasinya yang salah. Cukup aparat penegak hukum tangani ekses tersebut sesuai hukum yang berlaku tanpa perlu mengkambinghitamkan orang yang menggerakkan demo.

Mereka mem-PTUN-kan kebijakan pemerintah yang membubarkan HTI 19 Juli 2017, salahkah? Perppu 2/2017 yang menjadi UU 16/2017 tentang ormas lalu diajukan ke MK untuk diuji, salahkah? Mereka beradab karena mengadu argumen bahwa mereka dirugikan di pengadilan. Ketika pengadilan menyatakan mereka kalah, mereka pun menerimanya. Kenapa mesti selalu distigma "dasar anti-Pancasila?" Kemana mereka mengadu kalau bukan ke pengadilan?

Sekelompok Muslim ingin menerapkan syari'ah Islam di Indonesia, salahkah? Penerapan syari'ah Islam itu jangan dianggap apapun yang disebutkan dalam Islam (Qur'an dan Hadits) lalu menjadi hukum positif. Tidak! Penerapan ini maksudnya syari'ah Islam mewarnai setiap UU yang dibuat. Contoh KUHP tentang zina yang sebelumnya tidak merupakan tindakan melawan hukum, sekarang termasuk dalam tindak pidana kesusilaan. Itu contoh kecil bagaimana syari'at Islam itu diterapkan. Jadi, penerapan syari'at Islam itu maksudnya sebagai sumber inspirasi dalam setiap pembuatan undang-undang sebagaimana sumber inspirasi lainnya seperti adat istiadat

Kenapa harus syari'at Islam, ya karena muslim adalah mayoritas penduduk negeri ini. Hukum positif itu diberlakukan kepada penduduknya. Ketika penduduknya mayoritas adalah Muslim, tentu saja hukum positif itu tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip yang dipegang oleh Muslim. Sekalipun demikian, tidak berarti Muslim lalu menghalang-halangi kelompok agama lain untuk memasukkan prinsip-prinsip agamanya sebagai inspirasi pembuatan undang-undang. Disinilah peran pemerintah yang mensinergikan kepentingan setiap kelompok, be it Muslims or non-Muslims, dalam pembuatan undang-undang. Bukan malah ikut-ikutan menstigma, kamu ingin menerapkan syari'at Islam ya, ya berarti kamu anti-Pancasila

Popular posts from this blog

Apa yang salah dari Anies?

 Selang sehari setelah HUT Golkar ke-58 pada 21 Oktober 2022, momen dimana Surya Paloh tidak nyaman ketika Jokowi menyebut jangan sembrono mengajukan capres, Paloh mengumpulkan sejumlah guru besar di Nasdem Tower. Paloh merasa tidak ada yang salah dari pencpresan Anies. Apalagi Anies adalah berada di dalam pemerintahan, pernah menjadi gubernur yang artinya paham dengan birokrasi pemerintahan. Masih menurut Paloh, Anies juga bukan antek luar negeri. Dulu Paloh mencalonkan Ahok dan sekarang mencalonkan Anies. Itu semua dilakukan dalam rangka mempersatukan anak bangsa dari berbagai latar belakang etnis dan agama. Hingga Paloh menyebut hanya orang yang tidak suka saja yang mengatakan pencpresan Anies salah.  Anies itu rasis! Dia dengan sengaja menggunakan issu agama untuk memenangkan Pilkada DKI 2017. Issu agama yang menyerang Ahok sebagai orang Kristen ini memang bukan dia yang menciptkannya. Tetapi dia merestuinya karena mendapatkan keuntungan. Mestinya kala itu Anies paling tid...

Kritis

Kritis itu kira2 model berfikir yang berdasarkan nalar (logical) dan realita (empirical) untuk menghasilkan pemikiran yang mandiri (independent), mencerahkan (enlightening) dan membebaskan (liberating). Disebut nalar (logical) karena masuk akal. Hal2 yang dipikirkan itu ada hubungan sebab akibat yang runut/tertib (systematic). Disebut realita (empirical) karena hal2 yang masuk akal itu nyata terbukti terjadi. Jadi tidak mengada-ada. Semua bisa dibuktikan. Jadi ada data valid dari lapangan. Disebut mandiri (independent) karena tidak terpengaruh oleh pikiran lain. Maksudnya, kekuatan nalar logika yang berdasar pada realita di lapangan itu kalau digunakan dengan sungguh-sungguh akan membuahkan pemikiran yang mandiri. Disebut mencerahkan (enlightening) karena hasil pemikirannya memberikan penerangan kepada sekelilingnya. Hasil pemikiriannya tidak hanya untuk diri sendiri tetapi juga untuk orang2 yang ada disekelilingnya. Disebut membebaskan (liberating) karena hasil pemikirannya bisa membe...