Skip to main content

Stigmatisasi anti-Pancasila


Negeri ini sudah gak karu-karuan karena antar anak bangsa saling stigma. Stigma paling menyakitkan adalah label anti-Pancasila kepada kelompok Muslim yang dianggap melawan kebijakan rejim. Perlawanan yang mereka lakukan itu masih dalam koridor atau aturan main hukum positif dan sistem perpolitikan nasional. Tetapi mereka sengaja dipersekusi atau dibiarkan dipersekusi sebagai anti-Pancasila.

Mereka demonstrasi menolak kebijakan pemerintah, salahkah? Ekses demonstrasi terjadi kerusakan, misalnya, tentu bukan demonstrasinya yang salah. Cukup aparat penegak hukum tangani ekses tersebut sesuai hukum yang berlaku tanpa perlu mengkambinghitamkan orang yang menggerakkan demo.

Mereka mem-PTUN-kan kebijakan pemerintah yang membubarkan HTI 19 Juli 2017, salahkah? Perppu 2/2017 yang menjadi UU 16/2017 tentang ormas lalu diajukan ke MK untuk diuji, salahkah? Mereka beradab karena mengadu argumen bahwa mereka dirugikan di pengadilan. Ketika pengadilan menyatakan mereka kalah, mereka pun menerimanya. Kenapa mesti selalu distigma "dasar anti-Pancasila?" Kemana mereka mengadu kalau bukan ke pengadilan?

Sekelompok Muslim ingin menerapkan syari'ah Islam di Indonesia, salahkah? Penerapan syari'ah Islam itu jangan dianggap apapun yang disebutkan dalam Islam (Qur'an dan Hadits) lalu menjadi hukum positif. Tidak! Penerapan ini maksudnya syari'ah Islam mewarnai setiap UU yang dibuat. Contoh KUHP tentang zina yang sebelumnya tidak merupakan tindakan melawan hukum, sekarang termasuk dalam tindak pidana kesusilaan. Itu contoh kecil bagaimana syari'at Islam itu diterapkan. Jadi, penerapan syari'at Islam itu maksudnya sebagai sumber inspirasi dalam setiap pembuatan undang-undang sebagaimana sumber inspirasi lainnya seperti adat istiadat

Kenapa harus syari'at Islam, ya karena muslim adalah mayoritas penduduk negeri ini. Hukum positif itu diberlakukan kepada penduduknya. Ketika penduduknya mayoritas adalah Muslim, tentu saja hukum positif itu tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip yang dipegang oleh Muslim. Sekalipun demikian, tidak berarti Muslim lalu menghalang-halangi kelompok agama lain untuk memasukkan prinsip-prinsip agamanya sebagai inspirasi pembuatan undang-undang. Disinilah peran pemerintah yang mensinergikan kepentingan setiap kelompok, be it Muslims or non-Muslims, dalam pembuatan undang-undang. Bukan malah ikut-ikutan menstigma, kamu ingin menerapkan syari'at Islam ya, ya berarti kamu anti-Pancasila